Lembaga adalah
perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama Yang berfungsi sebagai
Pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama, khususnya Yang berkaitan Artikel Baru
Kepemilikan Modal tertentu.
- Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama disingkat LDNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di Kepemilikan Modal pengembangan Agama Islam Yang menganut faham Ahlussunnah wal Jamaah.
- Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama disingkat LP Maarif NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang Pendidikan Dan pengajaran formal.
- Rabithah Ma'ahid al Islamiyah disingkat RMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan pondok pesantren Dan Pendidikan keagamaan.
- Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat LPNU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di Kepemilikan Modal pengembangan Ekonomi Warga Nahdlatul Ulama.
- Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LPPNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di Kepemilikan Modal pengembangan Pertanian, Lingkungan Hidup Dan Eksplorasi Kelautan.
- Lembaga kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat LKKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di Kepemilikan Modal kesejahteraan Keluarga, sisial Dan kependudukan.
- Lembaga Kajian Dan Pengembangan Sumberdaya Manusia disingkat Lakpesdam, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di Kepemilikan Modal Pengkajian Dan pengembangan Sumber Daya manusia.
- Lembaga Penyuluhan Dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama disingkat LPBHNU, bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, Konsultasi, Dan kajian kebijakan Hukum.
- Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia disingkat LESBUMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan seni dan Budaya.
- Lembaga Amil Zakat, Infaq Shadaqah Dan Nahdlatul Ulama disingkat LAZISNU, bertugas menghimpun, mengelola Dan mentasharufkan zakat Dan shadaqah kepada mustahiqnya.
- Lembaga Wakaf Dan Pertanahan Nahdlatul Ulama disingkat LWPNU, bertugas mengurus, mengelola Serta mengembangkan Tanah Dan Bangunan Serta memiliki harta Benda wakaf Before Milik Nahdlatul Ulama.
- Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama disingkat LBMNU, bertugas membahas masalah-masalah maudlu'iyah (tematik) Dan waqi'iyah (aktual yang) Yang Akan menjadi Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
- Lembaga Ta'mir Masjid Nahdlatul Ulama disingkat LTMNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di Kepemilikan Modal pengembangan Dan Pemberdayaan Masjid.
- Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama disingkat LKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di Kepemilikan Modal Kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar