Rabu, 29 Mei 2013



Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama Yang berfungsi sebagai Pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama, khususnya Yang berkaitan Artikel Baru Kepemilikan Modal tertentu.

  1. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama disingkat LDNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di Kepemilikan Modal pengembangan Agama Islam Yang menganut faham Ahlussunnah wal Jamaah.
  2. Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama disingkat LP Maarif NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang Pendidikan Dan pengajaran formal.
  3. Rabithah Ma'ahid al Islamiyah disingkat RMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan pondok pesantren Dan Pendidikan keagamaan.
  4. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat LPNU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di Kepemilikan Modal pengembangan Ekonomi Warga Nahdlatul Ulama.
  5. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LPPNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di Kepemilikan Modal pengembangan Pertanian, Lingkungan Hidup Dan Eksplorasi Kelautan.
  6. Lembaga kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat LKKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di Kepemilikan Modal kesejahteraan Keluarga, sisial Dan kependudukan.
  7. Lembaga Kajian Dan Pengembangan Sumberdaya Manusia disingkat Lakpesdam, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di Kepemilikan Modal Pengkajian Dan pengembangan Sumber Daya manusia.
  8. Lembaga Penyuluhan Dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama disingkat LPBHNU, bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, Konsultasi, Dan kajian kebijakan Hukum.
  9. Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia disingkat LESBUMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan seni dan Budaya.
  10. Lembaga Amil Zakat, Infaq Shadaqah Dan Nahdlatul Ulama disingkat LAZISNU, bertugas menghimpun, mengelola Dan mentasharufkan zakat Dan shadaqah kepada mustahiqnya.
  11. Lembaga Wakaf Dan Pertanahan Nahdlatul Ulama disingkat LWPNU, bertugas mengurus, mengelola Serta mengembangkan Tanah Dan Bangunan Serta memiliki harta Benda wakaf Before Milik Nahdlatul Ulama.
  12. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama disingkat LBMNU, bertugas membahas masalah-masalah maudlu'iyah (tematik) Dan waqi'iyah (aktual yang) Yang Akan menjadi Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
  13. Lembaga Ta'mir Masjid Nahdlatul Ulama disingkat LTMNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di Kepemilikan Modal pengembangan Dan Pemberdayaan Masjid.
  14. Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama disingkat LKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di Kepemilikan Modal Kesehatan.
 http://www.nu.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar