بسم الله الرحمن الرحيم
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA NAHDLATUL ULAMA (NU) NAHDLATUL ULAMA
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN
DAN STATUS
Pasal 1
(1) Perkumpulan/Jamiyah ini bernama Nahdlatul Ulama
disingkat NU.
(2)
Nahdlatul
Ulama didirikan di Surabaya pada tanggal 16 Rajab 1344 H bertepatan dengan
tanggal 31 Januari 1926 M untuk waktu yang tak terbatas.
Pasal 2
Nahdlatul
Ulama berkedudukan di Jakarta, Ibukota Negara Republik Indonesia yang merupakan
tempat kedudukan Pengurus Besarnya.
Pasal 3
(1) Nahdlatul Ulama sebagai Badan Hukum Perkumpulan
bergerak dalam bidang keagamaan,
pendidikan, dan sosial.
(2) Nahdlatul Ulama memiliki hak-hak secara hukum
sebagai Badan Hukum Perkumpulan termasuk di dalamnya hak atas tanah dan
aset-aset lainnya.
BAB II
PEDOMAN, AQIDAH DAN
ASAS
Pasal 4
Nahdlatul
Ulama berpedoman kepada Al-Quran dan As-Sunnah, Al-Ijma dan Al-Qiyas. Pasal 5
Nahdlatul
Ulama beraqidah Islam menurut faham Ahlusunnah wal-Jamaah dalam bidang aqidah
mengikuti madzhab Imam
Abu
Hasan Al-Asyari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi; dalam bidang fiqih mengikuti
salah satu dari Madzhab Empat (Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali); dan dalam
bidang tasawuf mangikuti madzhab Imam al-Junaid al-Bagdadi dan Abu Hamid
al-Ghazali.
Pasal 6
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, Nahdlatul Ulama berasakan kepada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB
III LAMBANG
Pasal 7
Lambang
Nahdlatul Ulama berupa gambar bola dunia yang dilingkari tali tersimpul,
dikitari oleh 9 (sembilan) bintang, 5 (lima) bintang terletak melingkar di atas
garis khatulistiwa yang tersebar diantaranya terletak di tengah atas, sedang 4
(empat) bintang lainnya terletak melingkar di bawah garis khatulistiwa, dengan
tulisan NAHDLATUL ULAMA dalam huruf Arab yang melintang dari sebelah kanan bola
dunia ke sebelah kiri, semua terlukis dengan warna putih di atas dasar hijau.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 8
(1) Nahdlatul Ulama adalah perkumpulan/ Jamiyyah
diniyyah islamiyah ijtimaiyyah (organisasi sosial keagamaan Islam) untuk
menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa dan ketinggian harkat dan
martabat manusia.
(2) Tujuan Nahdlatul Ulama adalah berlakunya ajaran
Islam yang menganut faham Ahlusunnah wal-Jamaah untuk terwujudnya tatanan
masyarakat yang berkeadilan demi kemaslahatan,
kesejahteraan umat dan demi terciptanya rahmat bagi semesta.
Pasal 9
Untuk mewujudkan
tujuan sebagaimana Pasal 8 di atas, maka Nahdlatul Ulama
melaksanakan
usaha-usaha sebagai berikut:
Di bidang agama, mengupayakan terlaksananya ajaran Islam yang menganut faham Ahlusunnah wal-Jamaah.Di bidang pendidikan, pengajaran dan kebudayaan mengupayakan terwujudnya penyelengaraan pendidikan dan pengajaran serta pengembangan kebudayaan yang sesuai ajaran Islam untuk membina umat agar menjadi muslim yang taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas dan terampil, serta berguna bagi agama, bangsa dan negara.Di bidang sosial, mengupayakan dan mendorong pemberdayaan di bidang kesehatan, kemaslahatan dan ketahanan keluarga, dan pendampingan masyarakat yang terpinggirkan (mustadlafin).Di bidang ekonomi, mengupayakan peningkatan pendapatan masyarakat dan lapangan kerja/usaha untuk kemakmuran yang merata.Mengembangkan usaha-usaha lain melalui kerjasama dengan pihak dalam dan luar negeri yang bermanfaat bagi masyarakat banyak guna terwujudnya Khaira Ummah.
BAB V
KEANGGOTAAN, HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal 10
(1) Keanggotaan Nahdlatul Ulama terdiri dari anggota
biasa, anggota luar biasa dan anggota
kehormatan.
(2)Ketentuan untuk menjadi anggota dan pemberhentian
keanggotaan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 11
Ketentuan
mengenai hak dan kewajiban anggota serta lain-lainnya diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB VI
STRUKTUR DAN
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 12
Struktur Organisasi
Nahdlatul Ulama terdiri dari:
1. Pengurus Besar
2. Pengurus Wilayah
3. Pengurus Cabang
4. Pengurus Majelis Wakil Cabang
5. Pengurus Ranting
6.
Pengurus Anak
Ranting Pasal 13
Untuk
melaksanakan tujuan dan usaha-usaha sebagaimana dimaksud pasal 8 dan 9,
Nahdlatul Ulama membentuk perangkat organisasi yang meliputi: Lembaga, Lajnah
dan Badan Otonom yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kesatuan
organisatoris jamiyah Nahdlatul Ulama.
BAB VII
KEPENGURUSAN DAN
MASA KHIDMAT
Pasal 14
(1) Kepengurusan terdiri dari Mustasyar, Syuriyah dan
Tanfidziyah.
(2)
Mustasyar
adalah penasehat yang terdapat di Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang/Pengurus Cabang
Istimewa, dan pengurus Majelis Wakil Cabang.
(3) Syuriyah adalah pimpinan tertinggi Nahdlatul
Ulama.
(4) Tanfidziyah adalah pelaksana.
(5)
Ketentuan
mengenai susunan dan komposisi kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
(1) Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama terdiri dari:
Mustasyar
Pengurus Besar.Pengurus Besar Harian Syuriyah.Pengurus Besar Lengkap
Syuriyah.Pengurus Besar Harian Tandfidziyah.Pengurus Besar Lengkap
Tandfidziyah.Pengurus Besar Pleno.(2) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama terdiri dari:
Mustasyar
Pengurus Wilayah.Pengurus Wilayah Harian Syuriyah.Pengurus Wilayah Lengkap
Syuriyah.Pengurus Wilayah Harian Tanfidziyah.Pengurus Wilayah Lengkap
TanfidziyahPengurus Wilayah Pleno.(3) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama terdiri dari:
Mustasyar
Pengurus Cabang.Pengurus Cabang Harian Syuriyah.Pengurus Cabang Lengkap
Syuriyah.Pengurus Cabang Harian Tanfidziyah.Pengurus Cabang Lengkap
Tanfidziyah.Pengurus Cabang Pleno.(4) Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama terdiri dari:
Mustasyar
Pengurus Cabang.Pengurus Cabang Harian Syuriyah.Pengurus Cabang Lengkap
Syuriyah.Pengurus Cabang Harian Tanfidziyah.Pengurus Cabang Lengkap
Tanfidziyah.Pengurus Cabang Pleno.(5) Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama terdiri atas:
Mustasyar
Pengurus Majelis Wakil Cabang.Pengurus Majelis Wakil Cabang Harian
Syuriyah.Pengurus Majelis Wakil Cabang Lengkap Syuriyah.Pengurus Majelis Wakil
Cabang Harian Tanfidziyah.Pengurus Majelis Wakil Cabang Lengkap
Tanfidziyah.Pengurus Majelis Wakil Cabang Pleno.(6) Pengurus Ranting Nahdlatul
Ulama terdiri dari:
Pengurus
Ranting Harian Syuriyah.Pengurus Ranting Lengkap Syuriyah.Pengurus Ranting
Harian Tanfidziyah.Pengurus Ranting Lengkap Tanfidziyah.Pengurus Ranting
Pleno.(7) Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama terdiri dari:
Pengurus
Anak Ranting Harian Syuriyah.Pengurus Anak Ranting Lengkap Syuriyah.Pengurus
Anak Ranting Harian Tanfidziyah.Pengurus Anak Ranting Lengkap
Tanfidziyah.Pengurus Anak Ranting Pleno.(8) Ketentuan mengenai susunan dan
komposisi pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
(1) Masa Khidmat Kepengurusan sebagaimana dimaksud
pada pasal 14 adalah lima tahun dalam satu periode di semua tingkatan, kecuali
Pengurus Cabang Istimewa selama 2 (dua) tahun.
(2) Masa jabatan pengurus Lembaga dan Lajnah disesuaikan
dengan jabatan Pengurus Nahdlatul
Ulama di tingkat masing-masing.
(3) Masa Khidmat Ketua Umum Pengurus Badan Otonom
adalah 2 (dua) periode, kecuali Ketua
Umum Pengurus Badan Otonom yang berbasis usia adalah 1 (satu) periode.
BAB VIII
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 17
Mustasyar
bertugas dan berwenang memberikan nasehat kepada Pengurus Nahdlatul Ulama
menurut tingkatannya baik diminta ataupun tidak.
Pasal 18
Syuriyah
bertugas dan berwenang membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan
organisasi sesuai tingkatannya.
Pasal 19
Tanfidziyah
mempunyai tugas dan wewenang menjalankan pelaksanaan keputusan-keputusan
organisasi sesuai tingkatannya.
Pasal 20
Ketentuan
tentang rincian wewenang dan tugas sesuai pasal 17, 18 dan 19 diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
IX PERMUSYAWARATAN
Pasal 21
Permusyawaratan di
lingkungan Nahdlatul Ulama meliputi
(1) Permusyawaratan Tingkat Nasional
(2) Permusyawaratan Tingkat Daerah.
Pasal 22
Permusyawaratan
tingkat nasional yang dimaksud pada pasal 21 terdiri dari:
MuktamarMuktamar
Luar BiasaMusyawarah Nasional Alim-UlamaKonferensi BesarPasal 23
Permusyawaratan
tingkat daerah yang dimaksud pada pasal 21 terdiri dari:
Konferensi
WilayahMusyawarah Kerja WilayahKonferensi Cabang/Konferensi Cabang
IstimewaMusyawarah Kerja Cabang/Musyawarah Kerja Cabang IstimewaKonferensi
Majelis Wakil CabangMusyawarah Majelis Wakil CabangMusyawarah RantingMusyawarah
Anak RantingPasal 24
(1) Permusyawaratan di lingkungan Badan Otonom
Nahdlatul Ulama meliputi permusyawaratan
Tingkat Nasional dan Tingkat Daerah.
(2) Permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1
(satu) pasal ini terdiri dari :
KongresRapat
Kerja(3) Permusyawaratan Badan Otonom merujuk kepada dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-peraturan Organisasi Nahdlatul Ulama dan
peraturan-peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
(4) Badan Otonom
harus meratifikasi hasil permusyawaratan Nahdlatul Ulama.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
RAPAT-RAPAT
Pasal 26
Rapat
adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan organisasi
yang dilakukan di masing-masing tingkat kepengurusan.
Pasal 27
Rapat-rapat di
lingkungan Nahdlatul Ulama terdiri dari:
Rapat
PlenoRapat Harian Syuriyah dan TanfidziyahRapat Harian SyuriyahRapat Harian
TanfidziyahRapat-rapat lain yang dianggap perlu.Pasal 28
Ketentuan
lebih lanjut tentang rapat-rapat sebagaimana tersebut pada pasal 27 akan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
KEUANGAN DAN
KEKAYAAN
Pasal 29
(1) Keuangan Nahdlatul Ulama digali dari sumber-sumber
dana di lingkungan Nahdlatul Ulama, umat Islam, maupun sumber-sumber lain yang
halal dan tidak mengikat.
(2) Sumber dana Nahdlatul Ulama diperoleh dari:
Uang
pangkalUang Ianah SyahriyahSumbanganUsaha-usaha lain yang halal.(3) Ketentuan
penerimaan dan pemanfaatan keuangan yang termaktub dalam ayat 1 (satu) dan ayat
2 (dua) pasal ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 30
Kekayaan organisasi adalah inventaris dan aset organisasi
yang berupa harta benda bergerak dan atau harta benda tidak bergerak yang
dimiliki/ dikuasai oleh Organisasi/ Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
BAB
XII PERUBAHAN
Pasal 31
(1) Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh
keputusan Muktamar yang sah yang dihadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah
Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang/Pengurus Cabang Istimewa yang sah dan
sedikitnya disetujui oleh dua pertiga dari jumlah
suara yang sah.
(2) Dalam hal Muktamar yang dimaksud ayat 1 (satu)
pasal ini tidak dapat diadakan karena tidak
tercapai quorum, maka ditunda selambat-lambatnya 1 (satu) bulan dan selanjutnya
dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang sama Muktamar dapat dimulai dan dapat
mengambil keputusan yang sah.
BAB XIII
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal 32
(1) Pembubaran Perkumpulan/ Jamiyyah Nahdlatul Ulama
sebagai suatu organisasi hanya dapat
dilakukan apabila mendapat persetujuan dari seluruh anggota dan pengurus di
semua tingkatan.
(2) Apabila Nahdlatul Ulama dibubarkan, maka segala
kekayaannya diserahkan kepada organisasi atau badan amal yang sefaham dengan
persetujuan dari seluruh anggota dan pengurus
di semua tingkatan.
BAB
XIV PENUTUP
Pasal 33
Muqaddimah
Qanun Asasy oleh Rais Akbar Hadratus Syaikh Kiai Haji Muhammad Hasyim Asyari
dan Naskah Khittah Nahdlatul Ulama merupakan bagian tak terpisahkan dari
Anggaran Dasar ini.
Ditetapkan di
Jakarta, 6 Jumadil Akhir 1431/ 20 Mei 2010
Demikian
adalah AD ART NU terbaru (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ) Nahdlatul
Ulama.