Hukum Sembelih Seekor Kambing untuk
Kurban Sekeluarga
Assalamu 'alaikum
wr. wb.
Redaksi
Bahtsul Masail NU Online yang saya hormati.
Belakangan
ini saya resah atas beredarnya kabar seorang ustadz yang membolehkan kurban
seekor kambing untuk beberapa orang karena Rasulullah SAW pernah melakukannya.
Padahal yang saya tahu sejak dulu, kurban kambing hanya untuk satu orang.
Pertanyaan
saya, bolehkah kita berkurban satu kambing untuk beberapa orang karena
mengikuti kurban Rasulullah SAW? Mohon penjelasannya. Kami ucapkan terima
kasih.
Wassalamu 'alaikum wr. wb.
(Nurul Yaqin/Jakarta)
Jawaban:
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan
rahmat-Nya untuk kita semua.
Penyembelihan hewan kurban merupakan ibadah yang
sangat dianjurkan di musim-musim haji. Para ulama telah menentukan waktu
penyembelihan, cara penyembelihan, ketentuan pembagian daging kurban, dan juga
hewan mana yang bisa menjadi hewan kurban.
Rasulullah
SAW pernah menyembelih satu hewan kurban yang diperuntukkan untuk dirinya dan
umatnya yang demikian banyak itu. Hal ini bisa diketahui dari doa yang dibaca
Rasulullah saat menyembelih hewan kurbannya sebagai berikut.
اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ
وَعَنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
Artinya,
"Tuhanku, terimalah kurbanku ini untukku dan umatku."
Hadits
Rasulullah SAW ini dipahami oleh para ulama sebagai bentuk kepedulian
Rasulullah SAW yang menyertakan umatnya dalam pahala kurban kambing yang dia
sembelih. Sedangkan kurbannya itu sendiri hanya diperuntukkan bagi dirinya.
Dengan kurban Rasulullah, gugurlah tuntutan ibadah kurban terhadap semua orang.
Dari sini ulama menyimpulkan bahwa hukum ibadah kurban itu pada dasarnya sunah
kifayah yang bila dikerjakan oleh salah seorang dari mereka, maka tuntutan
berkurban dari mereka sudah memadai. Lain soal kalau kurban diniatkan nadzar,
maka hukumnya menjadi wajib. Karenanya para ulama sepakat bahwa satu kambing hanya
bisa diperuntukkan kurban bagi satu orang. Imam An-Nawawi menyebutkannya
sebagai berikut.
تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن
أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم وتكون
التضحية في حقهم سنة كفاية وقد سبقت المسألة في أول الباب
Artinya,
"Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk
lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga
berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut.
Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunah kifayah. Masalah ini sudah
dibahas di awal bab," (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab,
juz 8, halaman 397).
Secara lebih
jauh, Ibnu Hajar mengulas praktik kurban Rasulullah SAW. Menurutnya, kurban
memang untuk satu orang. Tetapi orang yang berkurban dapat berbagi pahala
kepada orang lain.
تُجْزِئُ ( الشَّاةُ ) الضَّائِنَةُ
وَالْمَاعِزَةُ ( عَنْ وَاحِدٍ ) فَقَطْ اتِّفَاقًا لَا عَنْ أَكْثَرَ بَلْ لَوْ
ذَبَحَا عَنْهُمَا شَاتَيْنِ مُشَاعَتَيْنِ بَيْنَهُمَا لَمْ يَجُزْ ؛ لِأَنَّ
كُلًّا لَمْ يَذْبَحْ شَاةً كَامِلَةً وَخَبَرُ اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ
وَأُمَّةِ مُحَمَّدٍ مَحْمُولٌ عَلَى التَّشْرِيكِ فِي الثَّوَابِ وَهُوَ جَائِزٌ
وَمِنْ ثَمَّ قَالُوا لَهُ أَنْ يُشْرِكَ غَيْرَهُ فِي ثَوَابِ أُضْحِيَّتِهِ
وَظَاهِرُهُ حُصُولُ الثَّوَابِ لِمَنْ أَشْرَكَهُ وَهُوَ ظَاهِرٌ إنْ كَانَ
مَيِّتًا قِيَاسًا عَلَى التَّصَدُّقِ عَنْهُ وَيُفَرَّقُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ مَا
يَأْتِي فِي الْأُضْحِيَّةِ الْكَامِلَةِ عَنْهُ بِأَنَّهُ يُغْتَفَرُ هُنَا
لِكَوْنِهِ مُجَرَّدَ إشْرَاكٍ فِي ثَوَابِ مَا لَا يُغْتَفَرُ ثُمَّ رَأَيْت مَا
يُؤَيِّدُ ذَلِكَ وَهُوَ مَا مَرَّ فِي مَعْنَى كَوْنِهَا سُنَّةَ كِفَايَةٍ
الْمُوَافِقُ لِمَا بَحَثَهُ بَعْضُهُمْ أَنَّ الثَّوَابَ فِيمَنْ ضَحَّى عَنْهُ
وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ لِلْمُضَحِّي خَاصَّةً لِأَنَّهُ الْفَاعِلُ كَالْقَائِمِ
بِفَرْضِ الْكِفَايَةِ
Artinya,
"(Seekor kambing) baik domba maupun kambing kacang itu memadai untuk
kurban (satu orang) saja berdasarkan kesepakatan ulama, tidak untuk lebih satu
orang. Tetapi kalau misalnya ada dua orang menyembelih dua ekor kambing yang
membaur sebagai kurban bagi keduanya, maka tidak boleh karena masing-masing
tidak menyembelihnya dengan sempurna. Hadits 'Tuhanku, inilah kurban untuk
Muhammad dan umat Muhammad SAW,' mesti dipahami sebagai persekutuan dalam
pahala. Ini boleh saja. Dari sini para ulama berpendapat bahwa seseorang boleh
menyertakan orang lain dalam pahala kurbannya. Secara tekstual, pahala itu
didapat bagi orang menyertakan orang lain. Ini jelas, meskipun orang yang
disertakan itu sudah wafat. Hal ini didasarkan pada qiyas sedekah atas mayit.
Tentu harus dibedakan antara sedekah biasa dan ibadah kurban sempurna. Karena
di sini sekadar berbagi pahala kurban dibolehkan. Saya melihat dalil yang
memperkuat pernyataan ini seperti pernah dijelaskan di mana hukum ibadah kurban
adalah sunah kifayah. Hal ini sejalan dengan bahasan sejumlah ulama yang
menyebutkan bahwa pahala orang yang berkurban untuknya dan keluarganya itu
sejatinya untuk dirinya sendiri. Karena, orang pertama lah yang berkurban, sama
halnya dengan orang yang menunaikan ibadah fardhu kifayah,"
(Lihat Ahmad
bin Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Kutub
Al-Ilmiyah, cetakan keempat, tahun 2011, juz 4, halaman 354-355).
Bagaimana
memahami kurban untuk satu orang sementara pahalanya bisa untuk orang lain?
Sulaiman Al-Bujairimi menyelesaikan pernyataan yang tampak kontradiksi itu.
Menurutnya, dua pernyataan itu tidak saling menegasikan. Demikian
keterangannya.
قَوْلُهُ : ( وَتُجْزِئُ الشَّاةُ )
فَإِنْ قُلْت إنَّ هَذَا مُنَافٍ لِمَا بَعْدَهُ حَيْثُ قَالَ : فَإِنْ ذَبَحَهَا
عَنْهُ ، وَعَنْ أَهْلِهِ أَوْ عَنْهُ وَأَشْرَكَ غَيْرَهُ فِي ثَوَابِهَا جَازَ .
أُجِيبُ : بِأَنَّهُ لَا مُنَافَاةَ لِأَنَّ قَوْلَهُ هُنَا عَنْ وَاحِدٍ أَيْ
مِنْ حَيْثُ حُصُولِ التَّضْحِيَةِ حَقِيقَةً وَمَا بَعْدَهُ الْحَاصِلُ
لِلْغَيْرِ إنَّمَا هُوَ سُقُوطُ الطَّلَبِ عَنْهُ ، وَأَمَّا الثَّوَابُ
وَالتَّضْحِيَةُ حَقِيقَةً فَخَاصَّانِ بِالْفَاعِلِ عَلَى كُلِّ حَالٍ
Artinya,
“(Satu ekor kambing [untuk satu orang, tidak lebih]). Kalau Anda bertanya,
'Pernyataan ini menafikan kalimat setelahnya yang menyebutkan (Kalau seseorang
menyembelih kurban untuk dirinya dan keluarganya, atau menyertakan orang lain
dalam pahala kurbannya, maka boleh)', kami akan menjawab bahwa pernyataan
pertama tidak menafikan pernyataan kedua. Karena, frasa 'untuk satu
orang' di sini maksudnya adalah hakikat kurban. Sementara frasa
selanjutnya hanya menerangkan gugurnya anjuran sunah ibadah kurban ‘untuk orang
lain’. Sedangkan perihal pahala dan kurban secara hakiki bagaimanapun itu khusus
hanya untuk mereka yang berkurban,”
(Lihat Sulaiman bin Muhammad Al-Bujairimi,
Hasyiyatul Bujairimi alal Khathib, Beirut, Darul Fikr, 2007 M/1427-1428 H, juz
4, halaman 333).
Ada baiknya
kami sertakan di sini argumentasi yang diajukan Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki.
Ia menjelaskan kenapa ulama sepakat kurban satu ekor kambing hanya untuk satu
orang.
وذلك أن الأصل هو أن لا يجزي إلا
واحد عن واحد، ولذلك اتفقوا على منع الاشتراك في الضأن. وإنما قلنا إن الأصل هو أن
لا يجزي إلا واحد عن واحد، لأن الأمر بالتضحية لا يتبعض إذ كان من كان له شرك في
ضحية ليس ينطلق اسم مضح إلا إن قام الدليل الشرعي على ذلك
Artinya,
“Karena memang pada dasarnya ibadah kurban seseorang itu hanya memadai untuk
satu orang. Karenanya para ulama sepakat dalam menolak persekutuan kurban beberapa
orang atas seekor kambing. Kenapa kami katakan ‘pada dasarnya ibadah kurban
seseorang itu hanya memadai untuk satu orang?' Pasalnya, perintah kurban tidak
terbagi (untuk kolektif, tetapi per orang). Ketika orang bersekutu atas seekor
hewan kurban, maka sebutan 'orang berkurban' tidak ada pada mereka. Lain soal
kalau ada dalil syara' yang menunjukkan itu,"
(Lihat Ibnu Rusyd,
Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah,
halaman 396).
Dari
pelbagai keterangan di atas, kita dapat memahami bahwa ulama sepakat atas
kurban satu ekor kambing hanya untuk seorang. Hanya saja pahalanya bisa dibagi
kepada orang lain. Jadi dua hal ini harus dipisahkan, antara kurban dan pahala.
Dari sini
pula kita dapat memahami bahwa hadits adakalanya dapat langsung dipahami secara
tekstual. Tetapi adakalanya pemahaman sebuah hadits tertunda karena menuntut
analisa dan kajian lebih mendalam, tidak sekadar tekstual.
Demikian
jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami
selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul
muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu’alaikum wr. wb
Ustadz Alhafiz Kurniawan, Redaktur Keislaman NU Online
Sumber: https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-sembelih-seekor-kambing-untuk-kurban-sekeluarga-T1XG4