Selasa, 23 Juni 2020

 


بسم الله الرحمن الرحيم

 

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA NAHDLATUL ULAMA (NU) NAHDLATUL ULAMA

BAB I

 

NAMA, KEDUDUKAN DAN STATUS

 

Pasal 1

 

(1)  Perkumpulan/Jamiyah ini bernama Nahdlatul Ulama disingkat NU.

 

(2)  Nahdlatul Ulama didirikan di Surabaya pada tanggal 16 Rajab 1344 H bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926 M untuk waktu yang tak terbatas.

 

Pasal 2

 

Nahdlatul Ulama berkedudukan di Jakarta, Ibukota Negara Republik Indonesia yang merupakan tempat kedudukan Pengurus Besarnya.

 

Pasal 3

 

(1)  Nahdlatul Ulama sebagai Badan Hukum Perkumpulan bergerak dalam bidang keagamaan, pendidikan, dan sosial.

 

(2)  Nahdlatul Ulama memiliki hak-hak secara hukum sebagai Badan Hukum Perkumpulan termasuk di dalamnya hak atas tanah dan aset-aset lainnya.

 

BAB II


PEDOMAN, AQIDAH DAN ASAS

 

Pasal 4

 

Nahdlatul Ulama berpedoman kepada Al-Quran dan As-Sunnah, Al-Ijma dan Al-Qiyas. Pasal 5

Nahdlatul Ulama beraqidah Islam menurut faham Ahlusunnah wal-Jamaah dalam bidang aqidah mengikuti madzhab Imam

Abu Hasan Al-Asyari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi; dalam bidang fiqih mengikuti salah satu dari Madzhab Empat (Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali); dan dalam bidang tasawuf mangikuti madzhab Imam al-Junaid al-Bagdadi dan Abu Hamid al-Ghazali.

 

Pasal 6

 

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Nahdlatul Ulama berasakan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

BAB III LAMBANG

Pasal 7

 

Lambang Nahdlatul Ulama berupa gambar bola dunia yang dilingkari tali tersimpul, dikitari oleh 9 (sembilan) bintang, 5 (lima) bintang terletak melingkar di atas garis khatulistiwa yang tersebar diantaranya terletak di tengah atas, sedang 4 (empat) bintang lainnya terletak melingkar di bawah garis khatulistiwa, dengan tulisan NAHDLATUL ULAMA dalam huruf Arab yang melintang dari sebelah kanan bola dunia ke sebelah kiri, semua terlukis dengan warna putih di atas dasar hijau.

 

BAB IV

 

TUJUAN DAN USAHA

 

Pasal 8

 

(1)  Nahdlatul Ulama adalah perkumpulan/ Jamiyyah diniyyah islamiyah ijtimaiyyah (organisasi sosial keagamaan Islam) untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa dan ketinggian harkat dan martabat manusia.

 

(2)  Tujuan Nahdlatul Ulama adalah berlakunya ajaran Islam yang menganut faham Ahlusunnah wal-Jamaah untuk terwujudnya tatanan masyarakat yang berkeadilan demi kemaslahatan, kesejahteraan umat dan demi terciptanya rahmat bagi semesta.

 

Pasal 9

 

Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana Pasal 8 di atas, maka Nahdlatul Ulama


melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:

 

Di bidang agama, mengupayakan terlaksananya ajaran Islam yang menganut faham Ahlusunnah wal-Jamaah.Di bidang pendidikan, pengajaran dan kebudayaan mengupayakan terwujudnya penyelengaraan pendidikan dan pengajaran serta pengembangan kebudayaan yang sesuai ajaran Islam untuk membina umat agar menjadi muslim yang taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas dan terampil, serta berguna bagi agama, bangsa dan negara.Di bidang sosial, mengupayakan dan mendorong pemberdayaan di bidang kesehatan, kemaslahatan dan ketahanan keluarga, dan pendampingan masyarakat yang terpinggirkan (mustadlafin).Di bidang ekonomi, mengupayakan peningkatan pendapatan masyarakat dan lapangan kerja/usaha untuk kemakmuran yang merata.Mengembangkan usaha-usaha lain melalui kerjasama dengan pihak dalam dan luar negeri yang bermanfaat bagi masyarakat banyak guna terwujudnya Khaira Ummah.



BAB V

 

KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

 

Pasal 10

 

(1)  Keanggotaan Nahdlatul Ulama terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan.

 

(2)Ketentuan untuk menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 11

 

Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota serta lain-lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

 

BAB VI

 

STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI

 

Pasal 12

 

Struktur Organisasi Nahdlatul Ulama terdiri dari:

 

1.  Pengurus Besar

 

2.  Pengurus Wilayah

 

3.  Pengurus Cabang

 

4.  Pengurus Majelis Wakil Cabang

 

5.  Pengurus Ranting


6.  Pengurus Anak Ranting Pasal 13

Untuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha sebagaimana dimaksud pasal 8 dan 9, Nahdlatul Ulama membentuk perangkat organisasi yang meliputi: Lembaga, Lajnah dan Badan Otonom yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kesatuan organisatoris jamiyah Nahdlatul Ulama.

 

BAB VII

 

KEPENGURUSAN DAN MASA KHIDMAT

 

Pasal 14

 

(1)  Kepengurusan terdiri dari Mustasyar, Syuriyah dan Tanfidziyah.

 

(2)  Mustasyar adalah penasehat yang terdapat di Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang/Pengurus Cabang Istimewa, dan pengurus Majelis Wakil Cabang.

 

(3)  Syuriyah adalah pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.

 

(4)  Tanfidziyah adalah pelaksana.

 

(5)  Ketentuan mengenai susunan dan komposisi kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 15

 

(1) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama terdiri dari:

 

Mustasyar Pengurus Besar.Pengurus Besar Harian Syuriyah.Pengurus Besar Lengkap Syuriyah.Pengurus Besar Harian Tandfidziyah.Pengurus Besar Lengkap Tandfidziyah.Pengurus Besar Pleno.(2) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama terdiri dari:

 

Mustasyar Pengurus Wilayah.Pengurus Wilayah Harian Syuriyah.Pengurus Wilayah Lengkap Syuriyah.Pengurus Wilayah Harian Tanfidziyah.Pengurus Wilayah Lengkap TanfidziyahPengurus Wilayah Pleno.(3) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama terdiri dari:

 

Mustasyar Pengurus Cabang.Pengurus Cabang Harian Syuriyah.Pengurus Cabang Lengkap Syuriyah.Pengurus Cabang Harian Tanfidziyah.Pengurus Cabang Lengkap Tanfidziyah.Pengurus Cabang Pleno.(4) Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama terdiri dari:

 

Mustasyar Pengurus Cabang.Pengurus Cabang Harian Syuriyah.Pengurus Cabang Lengkap Syuriyah.Pengurus Cabang Harian Tanfidziyah.Pengurus Cabang Lengkap Tanfidziyah.Pengurus Cabang Pleno.(5) Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama terdiri atas:


Mustasyar Pengurus Majelis Wakil Cabang.Pengurus Majelis Wakil Cabang Harian Syuriyah.Pengurus Majelis Wakil Cabang Lengkap Syuriyah.Pengurus Majelis Wakil Cabang Harian Tanfidziyah.Pengurus Majelis Wakil Cabang Lengkap Tanfidziyah.Pengurus Majelis Wakil Cabang Pleno.(6) Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama terdiri dari:

 

Pengurus Ranting Harian Syuriyah.Pengurus Ranting Lengkap Syuriyah.Pengurus Ranting Harian Tanfidziyah.Pengurus Ranting Lengkap Tanfidziyah.Pengurus Ranting Pleno.(7) Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama terdiri dari:

 

Pengurus Anak Ranting Harian Syuriyah.Pengurus Anak Ranting Lengkap Syuriyah.Pengurus Anak Ranting Harian Tanfidziyah.Pengurus Anak Ranting Lengkap Tanfidziyah.Pengurus Anak Ranting Pleno.(8) Ketentuan mengenai susunan dan komposisi pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 16

 

(1)  Masa Khidmat Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada pasal 14 adalah lima tahun dalam satu periode di semua tingkatan, kecuali Pengurus Cabang Istimewa selama 2 (dua) tahun.

 

(2)  Masa jabatan pengurus Lembaga dan Lajnah disesuaikan dengan jabatan Pengurus Nahdlatul Ulama di tingkat masing-masing.

 

(3)  Masa Khidmat Ketua Umum Pengurus Badan Otonom adalah 2 (dua) periode, kecuali Ketua Umum Pengurus Badan Otonom yang berbasis usia adalah 1 (satu) periode.

 

BAB VIII

 

TUGAS DAN WEWENANG

 

Pasal 17

 

Mustasyar bertugas dan berwenang memberikan nasehat kepada Pengurus Nahdlatul Ulama menurut tingkatannya baik diminta ataupun tidak.

 

Pasal 18

 

Syuriyah bertugas dan berwenang membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.

 

Pasal 19

 

Tanfidziyah mempunyai tugas dan wewenang menjalankan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.

 

Pasal 20

 

Ketentuan tentang rincian wewenang dan tugas sesuai pasal 17, 18 dan 19 diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB IX PERMUSYAWARATAN

Pasal 21

 

Permusyawaratan di lingkungan Nahdlatul Ulama meliputi

 

(1)  Permusyawaratan Tingkat Nasional

 

(2)  Permusyawaratan Tingkat Daerah.

 

Pasal 22

 

Permusyawaratan tingkat nasional yang dimaksud pada pasal 21 terdiri dari:

 

MuktamarMuktamar Luar BiasaMusyawarah Nasional Alim-UlamaKonferensi BesarPasal 23

 

Permusyawaratan tingkat daerah yang dimaksud pada pasal 21 terdiri dari:

 

Konferensi WilayahMusyawarah Kerja WilayahKonferensi Cabang/Konferensi Cabang IstimewaMusyawarah Kerja Cabang/Musyawarah Kerja Cabang IstimewaKonferensi Majelis Wakil CabangMusyawarah Majelis Wakil CabangMusyawarah RantingMusyawarah Anak RantingPasal 24

 

(1)  Permusyawaratan di lingkungan Badan Otonom Nahdlatul Ulama meliputi permusyawaratan Tingkat Nasional dan Tingkat Daerah.

 

(2)  Permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini terdiri dari :

 

KongresRapat Kerja(3) Permusyawaratan Badan Otonom merujuk kepada dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-peraturan Organisasi Nahdlatul Ulama dan peraturan-peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

 

(4) Badan Otonom harus meratifikasi hasil permusyawaratan Nahdlatul Ulama.

 

Pasal 25

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 


BAB X

RAPAT-RAPAT

 

Pasal 26

 

Rapat adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan organisasi yang dilakukan di masing-masing tingkat kepengurusan.


Pasal 27

 

Rapat-rapat di lingkungan Nahdlatul Ulama terdiri dari:

 

Rapat PlenoRapat Harian Syuriyah dan TanfidziyahRapat Harian SyuriyahRapat Harian TanfidziyahRapat-rapat lain yang dianggap perlu.Pasal 28

 

Ketentuan lebih lanjut tentang rapat-rapat sebagaimana tersebut pada pasal 27 akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB XI

 

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

 

Pasal 29

 

(1)  Keuangan Nahdlatul Ulama digali dari sumber-sumber dana di lingkungan Nahdlatul Ulama, umat Islam, maupun sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

 

(2)  Sumber dana Nahdlatul Ulama diperoleh dari:

 

Uang pangkalUang Ianah SyahriyahSumbanganUsaha-usaha lain yang halal.(3) Ketentuan penerimaan dan pemanfaatan keuangan yang termaktub dalam ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) pasal ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 30

 

Kekayaan organisasi adalah inventaris dan aset organisasi yang berupa harta benda bergerak dan atau harta benda tidak bergerak yang dimiliki/ dikuasai oleh Organisasi/ Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

 

BAB XII PERUBAHAN

Pasal 31

 

(1)  Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh keputusan Muktamar yang sah yang dihadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang/Pengurus Cabang Istimewa yang sah dan sedikitnya disetujui oleh dua pertiga dari jumlah suara yang sah.

 

(2)  Dalam hal Muktamar yang dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini tidak dapat diadakan karena tidak tercapai quorum, maka ditunda selambat-lambatnya 1 (satu) bulan dan selanjutnya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang sama Muktamar dapat dimulai dan dapat mengambil keputusan yang sah.

 

BAB XIII


PEMBUBARAN ORGANISASI

 

Pasal 32

 

(1)  Pembubaran Perkumpulan/ Jamiyyah Nahdlatul Ulama sebagai suatu organisasi hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari seluruh anggota dan pengurus di semua tingkatan.

 

(2)  Apabila Nahdlatul Ulama dibubarkan, maka segala kekayaannya diserahkan kepada organisasi atau badan amal yang sefaham dengan persetujuan dari seluruh anggota dan pengurus di semua tingkatan.

 

BAB XIV PENUTUP

Pasal 33

 

Muqaddimah Qanun Asasy oleh Rais Akbar Hadratus Syaikh Kiai Haji Muhammad Hasyim Asyari dan Naskah Khittah Nahdlatul Ulama merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta, 6 Jumadil Akhir 1431/ 20 Mei 2010

 

Demikian adalah AD ART NU terbaru (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ) Nahdlatul Ulama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar